Depan Lembaga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Berdasarkan Pasal 7 ayat 5 Permendagri 118 Tahun 2018, Tugas Pokok LPMĀ Desa adalah : "Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong".

Struktur Organisasi :

Struktur organisasi LPM Desa Sumurwiru Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan adalah sbb :

Ketua : ATIM S.
Wakil Ketua : TASAN
Sekrettaris : CARKA
Bendahara : IKA DAIKA
Anggota : HERMANTO, SUWANTO, CASKA EKA K.