Depan Lembaga BUM Desa Mitra Sejahtera Sumurwiru

BUM Desa Mitra Sejahtera Sumurwiru

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa.

Profil BUM Desa Mitra Sejahtera :

Bumdes Mitra Sejahtera yang terletak di Desa Sumurwiru Kec. Cibeureum Kab. Kuningan sudah memiliki 2 (Dua) Unit Usaha yang tediri dari :

1. Unit Usaha Jasa PAM Desa

2. Unit Usaha Jasa Jaringan Internet

Struktur Organisasi :

Struktur organisasi anggota BUM Desa Mitra Sejahtera Desa Sumurwiru Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan adalah sbb :
Direktur : ARWA
Sekretaris : YUDI JANUARDI
Bendahara : ARIPIN YULIATNA
Unit Usaha PAM Desa : IWAN SETIAWAN, TISNA SOBAHA, DENISA
Unit Usaha Jaringan Internet : M. ILYAS R., AAB ABDUL MUMIN