Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA …
DESA SUMURWIRU KECAMATAN CIBEUREUM KABUPATEN KUNINGAN
Ketua : SUHERIK
Wakil Ketua : GUGUN GUNARA
Sekretaris : IRMA BAITUL.H
Wakil Sekretaris : WINDY SALSABILA
Bendahara : NONIK PUJI ASTUTI
Wakil Bendahara : UUM DWI SITI KHUMAIRAH
Bidang Organisasi dan Kerjasama Internal : UNA MAULANA, M.IRZAN M
Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Keanggotaan : ENDANG DANISWARA, FAHMI F.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan SDM : DZULKIFLI, RARA R. A.
Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi : WARNO, AMIRUDIN ALFATHAH
Bidang Ekonomi Kreatif : WINAH, INA ROSLIANA
Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil,Menengah dan Koperasi : REISHA HANNA AUDIE, ELVIA S.R.
Bidang Masalah Sosial dan Kebencanaaan : RAHMAT NUR IBRAHIM, RAMA ZIDAN A.
Bidang Agama : LUKMAN, HADI NURHIDAYAT
Bidang Pengembangan Olahraga, Seni dan Rekreasi : IKIN SODIKIN, RAPLI SURYA PRATAMA
Bidang Humas, Publikasi, dan Pencitraan : USEP L.N., WILIYAM HANDAYANI
Bidang Pemberdayaan Perempuan : AAM AMELIA, LENI OKTARIANI
Bidang Hubungan Kerjasama Kemitraan Lembaga : HALIT A.P., PANDU PUJI N.
Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata : RIDHO ASSY, EKA IDRIS NUGRAHA
Bidang Keamanan dan HAM : AGUNG GUMELAR, OGI PRANOTO